Daerah  

Kejari Bekasi Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Dana Desa Sumberjaya

Redaksi
Kejari Bekasi Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Dana Desa Sumberjaya
Dok. 4 Tersangka Korupsi Dana Desa Sumberjaya/Foto: Kejari Kab. Bekasi)

FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, tahun anggaran 2024.

Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah saksi.

“Tim penyidik menaikkan status empat orang saksi menjadi tersangka, yakni SH, SJ, GR, dan MSA. Salah satunya merupakan Penjabat Kepala Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi,” kata Eddy di Bekasi, Kamis (11/9).

Baca Juga :  Kejati Sumsel Geledah Dua Lokasi Terkait Kasus Korupsi Distribusi Semen

Menurut Eddy, para tersangka diduga secara sengaja menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tidak sesuai ketentuan.

“Para tersangka diduga menyalahgunakan keuangan Desa Sumberjaya tahun anggaran 2024 dengan cara sengaja menggunakan APBDes tersebut tidak sesuai aturan,” tegasnya.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp2.596.856.642. “Kerugian negara akibat tindakan para tersangka mencapai Rp2,59 miliar lebih,” jelas Eddy.

Baca Juga :  Polrestabes Makassar Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, 107 Tersangka Diamankan

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai bagian dari proses hukum, keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, hingga 30 September 2025. Mereka dititipkan di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang. (DR)