FaktaID.net – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penambangan emas ilegal di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa tujuh orang yang diamankan dalam operasi gabungan yang melibatkan personel TNI, Polri, dan pemerintah daerah di kawasan tambang ilegal tersebut.
Direktur Reskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol. Dody Ruyatman, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap tujuh orang yang diamankan, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial HR (21), HKM (68), dan ASB (37),” ujar Dody Ruyatman di Kendari, dikutip Senin (27/7).
Ketiga tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Sultra untuk menjalani proses hukum. Sementara itu, empat orang lainnya masih berstatus sebagai saksi dan terus dimintai keterangan guna mendukung proses penyidikan.
“Terhadap para tersangka telah dilakukan penahanan. Selanjutnya penyidik akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan awal, penyidik menduga ketiga tersangka berperan sebagai pelaku penambangan emas tanpa izin yang telah beroperasi di lokasi tersebut selama beberapa bulan.
Dalam operasi tersebut, aparat juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal. Barang bukti itu meliputi puluhan mesin domfeng, mesin crusher, serta mesin tromol yang dipakai untuk mengolah material tambang emas.
Polda Sulawesi Tenggara menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik pertambangan ilegal tersebut. Kepolisian juga memastikan akan menindak tegas seluruh aktivitas pertambangan tanpa izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (DR)




