FaktaID.net – Polda Sulawesi Selatan bersama Polrestabes Makassar menggelar konferensi pers pada Selasa (16/9) terkait pengungkapan tindak pidana pembakaran, pengerusakan, pencurian, hingga penganiayaan yang terjadi dalam aksi unjuk rasa di sejumlah wilayah Sulsel.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menyampaikan, jumlah tersangka saat ini bertambah menjadi 53 orang. Dari total tersebut, 42 orang berstatus dewasa sementara 11 lainnya masih di bawah umur.
Ia menegaskan pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.
“Kasus ini masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Proses pengembangan perkara masih dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol Didik.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti. Di antaranya dari Kantor DPRD Provinsi Sulsel berupa 1 flashdisk berisi foto kejadian, 1 batu gunung berukuran besar, 3 batu berukuran sedang, 1 bambu, 1 besi panjang, 1 besi pendek, 1 balok, 1 sekop, 3 unit telepon genggam (Samsung J7, Oppo 16, Vivo 1904), serta flashdisk berisi rekaman CCTV saat kejadian.
Sementara dari Kantor DPRD Kota Makassar, disita 1 unit sepeda motor Aerox, 1 kursi kerja, 1 kipas exhaust, 1 kulkas merek Sharp, 1 unit mobil beserta barang hasil curian, serta 2 velg mobil.
Untuk pengembangan kasus pencurian ATM di DPRD Kota Makassar, polisi berhasil menyita 3 unit sepeda motor, 1 unit bajaj, 2 unit telepon genggam (Oppo & iPhone 15), 1 buah vape, uang tunai sebesar Rp36,9 juta, 1 unit mesin ATM, 2 mata gurinda, dan 4 kaset penyimpanan uang ATM.
Kombes Pol Didik menambahkan, kepolisian akan tetap profesional dalam menangani kasus ini.
“Polda Sulsel dan jajaran akan terus berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegasnya. (DR)






