Hukum  

Pakar Hukum Dorong Polda dan Polres Ikuti Bareskrim Terapkan TPPU Kasus Narkoba

Redaksi
Pakar Hukum Dorong Polda dan Polres Ikuti Bareskrim Terapkan TPPU Kasus Narkoba
Dok. Bareskrim Polri.

FaktaID.net – Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Mabes Polri mendapat apresiasi atas konsistensi penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengungkapan kasus-kasus narkotika. Langkah tersebut dinilai strategis dan efektif dalam memutus mata rantai kejahatan narkoba yang kian darurat di Indonesia.

Apresiasi itu disampaikan Yenti Garnasih, Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang, yang menilai Bareskrim belakangan semakin progresif menerapkan pasal TPPU terhadap para pelaku narkotika.

“Kita sekarang senang, Bareskrim belakangan ini banyak sekali menerapkan TPPU untuk tangkapan-tangkapannya, bahkan yang dari Bima yang ditangani oleh Bareskrim,” ujar Yenti dalam keterangannya, Sabtu (6/6).

Baca Juga :  Kejagung Sita Kilang Minyak Milik Anak Riza Chalid Terkait Kasus Korupsi Rp193 Triliun

Menurutnya, penerapan TPPU justru belum terlihat optimal di lembaga lain yang secara khusus menangani narkotika.

“Kita minta BNN, kelihatannya kok enggak ada TPPU-nya. Nah ini BNN yang harusnya menangani khusus narkotika malah lemah untuk TPPU-nya,” tegasnya.

Yenti menilai langkah Bareskrim sudah berada di jalur yang tepat dan patut dicontoh oleh seluruh jajaran kepolisian di daerah.

Baca Juga :  Polisi Tetapkan Paman Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Anak di Bulukumba

“Sekarang ini Bareskrim sudah bagus. Tentunya Polda-Polda lalu Polres-Polres harus mengikuti apa yang dilakukan oleh Bareskrim, mengingat narkotika di Indonesia perdagangannya sudah sangat darurat,” katanya.

Ia menegaskan bahwa seluruh penegak hukum yang menangani narkoba, perdagangan ilegal narkotika dan psikotropika wajib menerapkan TPPU.