Hukum  

Pakar Hukum Dorong Polda dan Polres Ikuti Bareskrim Terapkan TPPU Kasus Narkoba

Redaksi
Pakar Hukum Dorong Polda dan Polres Ikuti Bareskrim Terapkan TPPU Kasus Narkoba
Dok. Bareskrim Polri.

“Saya ingin bicara tentang tindak pidana pencucian uang tapi khusus berkaitan dengan pemberantasan narkotika dan psikotropika. Semua penegak hukum yang menangani perdagangan ilegal narkotika psikotropika dan turunan-turunannya itu sangat wajib menggunakan TPPU,” ujarnya.

Yenti menjelaskan, rezim hukum anti pencucian uang internasional pertama kali lahir justru dari kejahatan narkotika.

“Kenapa? Karena International Anti Money Laundering Legal rezime pertama kali muncul di dunia itu tindak pidana asalnya adalah perdagangan ilegal narkotika psikotropika dan turunannya,” jelasnya.

Baca Juga :  TikToker Galih Loss Ditangkap Terkait Konten Yang Diduga Menistakan Agama

Ia juga mengingatkan agar penegak hukum tidak ragu menjerat TPPU meski awalnya hanya ditemukan barang bukti narkotika.

“Kalau yang ditangkap itu barang bukti, pasti waktu itu tidak ada TPPU-nya. Tapi pada umumnya, apalagi sampai didalami dan muncul bandarnya, itu pasti tidak mungkin baru atau pertama kali,” katanya.

Menurut Yenti, modus pencucian uang dalam kejahatan narkotika saat ini semakin canggih, salah satunya dengan memanfaatkan rekening pihak lain.

Baca Juga :  Komisi III Minta Polri Tangkap Semua Pegawai Komdigi Yang Terlibat Judol

“Zaman sekarang ini para pelaku melakukan TPPU-nya dengan memasukkan uang hasil perdagangan ilegal narkotika dan psikotropika itu ke rekening siapapun, dengan modus membuatkan rekening dan ATM atas nama orang lain,” ungkapnya.

Ia menegaskan, masyarakat yang bersedia menampung uang hasil narkotika tetap dapat dijerat hukum.