Hukum  

Pakar Hukum Dorong Polda dan Polres Ikuti Bareskrim Terapkan TPPU Kasus Narkoba

Redaksi
Pakar Hukum Dorong Polda dan Polres Ikuti Bareskrim Terapkan TPPU Kasus Narkoba
Dok. Bareskrim Polri.

“Masyarakat yang dikasih uang untuk menampung harta kekayaan hasil narkotika itu pasti kena tindak pidana pencucian uang, walaupun ia tidak tahu bisnis narkotikanya,” ujarnya.

Yenti juga menekankan bahwa penegakan TPPU harus menyentuh semua pihak tanpa pandang bulu.

“Jangan ragu-ragu, siapapun termasuk bandar narkobanya, orang-orang yang menikmati uang narkotika, termasuk oknum polisi yang terlibat,” katanya.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Proyek EPCC Pabrik Gula Assembagoes Situbondo Ditingkatkan ke Tahap Penyidikan

Bahkan, kata dia, pihak keluarga yang menikmati hasil kejahatan juga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Dari uang itu dia beli apa? Itu adalah TPPU-nya. Misalnya ada bayangkarinya terlibat, dia harusnya dipenjara kena TPPU, jangan hanya kejahatan narkotikanya,” tegas Yenti.

Ia menutup dengan peringatan keras agar hasil kejahatan narkotika tidak dibiarkan berkembang dan merusak sistem negara.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Tetapkan PT AJP dan FH Tersangka, Sita 103 Miliar Hasil TPPU

“TPPU itu muncul karena kegagalan internasional menanggulangi perdagangan ilegal narkotika dan psikotropika hanya dengan undang-undang narkotika. Jangan sampai hasil kejahatan narkotika para bandar-bandar itu digunakan untuk mendanai politik,” pungkasnya. (DR)