“Masyarakat yang dikasih uang untuk menampung harta kekayaan hasil narkotika itu pasti kena tindak pidana pencucian uang, walaupun ia tidak tahu bisnis narkotikanya,” ujarnya.
Yenti juga menekankan bahwa penegakan TPPU harus menyentuh semua pihak tanpa pandang bulu.
“Jangan ragu-ragu, siapapun termasuk bandar narkobanya, orang-orang yang menikmati uang narkotika, termasuk oknum polisi yang terlibat,” katanya.
Bahkan, kata dia, pihak keluarga yang menikmati hasil kejahatan juga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Dari uang itu dia beli apa? Itu adalah TPPU-nya. Misalnya ada bayangkarinya terlibat, dia harusnya dipenjara kena TPPU, jangan hanya kejahatan narkotikanya,” tegas Yenti.
Ia menutup dengan peringatan keras agar hasil kejahatan narkotika tidak dibiarkan berkembang dan merusak sistem negara.
“TPPU itu muncul karena kegagalan internasional menanggulangi perdagangan ilegal narkotika dan psikotropika hanya dengan undang-undang narkotika. Jangan sampai hasil kejahatan narkotika para bandar-bandar itu digunakan untuk mendanai politik,” pungkasnya. (DR)




