Daerah  

Polda Jabar Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, 12 Tersangka Ditetapkan

Redaksi
Polda Jabar Bongkar Jaringan Judi Online Internasional DazzLive, 12 Tersangka Ditetapkan
Dok. Konferensi Pers Pengungkapan Jaringan Judi Online Internasional DazzLive/Foto: Humas Polda Jabar)

FaktaID.net – Direktorat Reserse Siber (Ditres Siber) Polda Jawa Barat membongkar jaringan perjudian daring (online) berskala internasional yang beroperasi melalui aplikasi DazzLive. Dalam operasi yang digelar serentak di Jakarta Selatan, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Bondowoso pada 8 Juli 2026, penyidik menetapkan 12 tersangka. Sebanyak 11 orang telah diamankan, sementara satu lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor B/634/IV/2026/SPKT tertanggal 3 April 2026. Setelah melakukan penyelidikan selama sekitar empat bulan, penyidik berhasil mengungkap struktur organisasi serta modus operandi jaringan tersebut.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan, penyidikan dilakukan secara serentak di tiga wilayah untuk mengungkap jaringan yang saling terhubung.

Baca Juga :  Satgas Damai Cartenz Tetapkan 7 DPO Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Pilot AS di Yahukimo

“Penyidikan dilakukan secara serentak di berbagai kota, yakni Jakarta Selatan, Kabupaten Purwakarta di Jawa Barat, dan Kabupaten Bondowoso di Jawa Timur,” ujar Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Senin (20/7).

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat Kombes Pol. Fian Yunus menambahkan, satu tersangka yang masih buron diduga berada di Vietnam.

“Jumlah tersangka sebanyak 12 orang. Sebelas orang sudah diamankan, sementara satu orang berstatus DPO dan saat ini diketahui berada di Vietnam sehingga masih dalam proses pengejaran,” kata Fian.

Baca Juga :  Mantan Pj Gubernur Sulsel Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Bibit Nanas

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menyita lebih dari 95 barang bukti elektronik, tujuh mobil, enam sepeda motor, sejumlah jam tangan mewah, serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian daring. Penyidik juga telah memeriksa 38 saksi serta meminta keterangan ahli pidana, ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan ahli korporasi.