Fian menjelaskan, para pelaku menawarkan masyarakat untuk mengunduh aplikasi DazzLive dan beberapa aplikasi lain. Pengguna kemudian diwajibkan membeli koin sebagai alat transaksi untuk mengikuti permainan berbasis taruhan.
“Koin tersebut berfungsi layaknya dompet digital internal (private e-wallet). Pengguna harus membeli koin terlebih dahulu untuk dapat mengikuti permainan yang tersedia di dalam aplikasi,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat AKBP Mujianto menerangkan, kemenangan pemain dicairkan melalui fitur pemberian hadiah (gift) kepada host siaran langsung.
“Perusahaan DazzLive mengajak masyarakat mengunduh aplikasi, kemudian membeli koin untuk melakukan top up. Koin tersebut digunakan dalam permainan berbasis taruhan, sedangkan hasil kemenangan ditarik melalui fitur gift kepada host live. Dari hasil penyidikan, aplikasi tersebut terbukti digunakan sebagai sarana perjudian daring,” ujarnya.
Dalam penyidikan, petugas menggeledah sejumlah lokasi. Di Jakarta Selatan diamankan 16 orang dengan berbagai peran, mulai operator hingga country manager. Di Purwakarta, 20 orang dimintai keterangan dan hasil digital forensik menunjukkan salah satu perusahaan berperan sebagai reseller koin DazzLive sekaligus agensi penyedia host.
Sementara di Bondowoso, penyidik mengamankan seorang warga negara China bersama istrinya yang merupakan warga negara Indonesia. Berdasarkan hasil penyidikan, WNA tersebut diduga membawa sekaligus mengembangkan aplikasi DazzLive di Indonesia sejak 2023.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp4 miliar. (DR)




