FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran (Pokir) DPRD Lombok Barat tahun anggaran 2024. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,775,932,500.
Keempat tersangka tersebut berinisial AZ, DD, MZ, dan R. Dari keempatnya, satu orang merupakan anggota DPRD Lombok Barat.
“Satu orang berinisial AZ merupakan anggota DPRD Lobar. DD dan MZ merupakan ASN Pemda Lombok Barat. Serta R dari pihak swasta,” jelas Kepala Kejari Mataram, Gde Made Pasek Swardhayana, Jumat (14/11).
Menurut Made Pasek, AZ yang bukan bagian dari pejabat pengadaan, diduga melakukan intervensi dalam proses pengadaan barang. Selanjutnya dia mengatur dan menunjuk sendiri penyedia untuk dijadikan pemenang.
AZ juga diduga memerintahkan pembuatan proposal fiktif dan melakukan mark-up jumlah penerima manfaat. Sementara itu, tersangka R dari pihak swasta bersedia ditunjuk secara langsung tanpa proses tender yang sah.
“R hanya bertindak sebagai penyedia (diduga) fiktif dan tetap menerima keuntungan 5 persen,’’ jelasnya. R diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dan membiarkan AZ yang melakukannya.






