Di sisi lain, dua tersangka dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), DD dan MZ, diduga tidak melakukan survei harga dalam menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Akibatnya, harga dalam kontrak jauh lebih mahal dari harga pasar.
DD dan MZ juga diduga ikut dalam pengaturan pemenang tender dengan menunjuk langsung R sebagai penyedia. Mereka kemudian tidak melakukan pengawasan dan menyetujui pembayaran meski pekerjaan tidak dilaksanakan.
Perhitungan kerugian negara sebesar Rp1,775,932,500 tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Kabupaten Lombok Barat.
“Tersangka AZ dan R kini telah ditahan di Rumah Tahanan Lombok Barat sedangkan untuk Tersangka DD dan MZ akan dipanggil kemudian,” pungkas Kepala Kejari.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (DR)






