Daerah

Kejari Mataram Tetapkan 4 Orang Tersangka Korupsi Dana Pokir DPRD Lobar, Negara Rugi Rp1,7 Miliar

Redaksi
×

Kejari Mataram Tetapkan 4 Orang Tersangka Korupsi Dana Pokir DPRD Lobar, Negara Rugi Rp1,7 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kejari Mataram Tetapkan 4 Orang Tersangka Korupsi Dana Pokir DPRD Lobar, Negara Rugi Rp1,7 Miliar
Dok. Penahanan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Pokir DPRD Lobar/Foto: Kejari Mataram)

Di sisi lain, dua tersangka dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), DD dan MZ, diduga tidak melakukan survei harga dalam menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Akibatnya, harga dalam kontrak jauh lebih mahal dari harga pasar.

DD dan MZ juga diduga ikut dalam pengaturan pemenang tender dengan menunjuk langsung R sebagai penyedia. Mereka kemudian tidak melakukan pengawasan dan menyetujui pembayaran meski pekerjaan tidak dilaksanakan.

Baca Juga :  Satgas PKH Kembali Tindak Tambang Ilegal di Bangka Tengah, 9 Alat Berat Berhasil Diamankan

Perhitungan kerugian negara sebesar Rp1,775,932,500 tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Kabupaten Lombok Barat.

“Tersangka AZ dan R kini telah ditahan di Rumah Tahanan Lombok Barat sedangkan untuk Tersangka DD dan MZ akan dipanggil kemudian,” pungkas Kepala Kejari.

Baca Juga :  Kejari Blitar Tetapkan Anggota TP2ID sebagai Tersangka Kasus Korupsi DAM Kali Bentak

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (DR)