FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo melalui Seksi Tindak Pidana Khusus menahan tujuh tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi tahun 2022. Penahanan dilakukan pada Kamis (4/6).
Penahanan tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bungo terhadap para tersangka yang terlibat dalam pengelolaan pupuk bersubsidi oleh pengecer Toko Libero di Kabupaten Bungo.
“Telah dilakukan penahanan terhadap 7 tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Bungo Tahun 2022 oleh pengecer Toko Libero,” demikian keterangan Kejari Bungo.
Ketujuh tersangka tersebut masing-masing berinisial A selaku pengelola pengecer Toko Libero, BY dan EM selaku tim verifikasi dan validasi (verval) Kecamatan Bungo Dani, E dan N selaku tim verval Kecamatan Bathin III Ulu, serta S dan S selaku tim Kecamatan Rimbo Tengah.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan yang cukup besar.
“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE.03.03/SR-232/PW05/5/2025 tanggal 30 September 2025, kerugian keuangan negara mencapai sebesar Rp2.080.697.993,84,” ujar pihak Kejari.
Kejari Bungo menegaskan proses hukum terhadap para tersangka akan terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (DR)




