FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) bersama tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Datar berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 11.46 WIB.
Buronan tersebut diketahui bernama Arif Budi Eka Putera alias Budi Abak. Penangkapan dilakukan di Lapangan Cindua Mato, Batusangkar, Kabupaten Tanah Datar.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Efendi Eka Saputra, menyampaikan bahwa Arif Budi Eka Putera merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2017. Perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp424.503.620.
Sebelum ditetapkan sebagai buronan, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka sebanyak tiga kali secara sah dan patut. Namun, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan tersebut sehingga sejak tahun 2020 dimasukkan dalam daftar DPO.
Dalam perkara yang sama, terdakwa Sinta Rahmatil Dona selaku Bendahara Nagari Baringin telah lebih dahulu diproses secara hukum. Putusan pengadilan terhadap yang bersangkutan telah berkekuatan hukum tetap dan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, tersangka Arif Budi Eka Putera alias Budi Abak akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Anak Air Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (DR)




