OJK Perkuat Perlindungan Konsumen dari Ancaman Penipuan Digital, Gandeng UNODC

Redaksi
OJK Perkuat Perlindungan Konsumen dari Ancaman Penipuan Digital, Gandeng UNODC
Dok. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi/Foto: OJK)

FaktaID.net – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya pelindungan konsumen dari ancaman scam atau penipuan digital yang semakin marak. Kejahatan digital tersebut dinilai tidak hanya menimbulkan kerugian finansial bagi masyarakat, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.

Dalam siaran pers yang disampaikan pada Senin (6/7), OJK menjelaskan telah menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), guna meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan terhadap berbagai modus penipuan digital yang terus berkembang dan melintasi batas negara maupun sektor.

Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, saat membuka seminar bertajuk Strengthening Defenses Against Scams: Addressing AML Vulnerabilities and Compliance in Digital Finance and Virtual Assets yang diselenggarakan OJK di Jakarta, Senin.

Baca Juga :  PT Yihong Rumahkan 1.126 Pekerja, Lantaran Buruh Lakukan Aksi Protes

“Penipuan dapat melintasi batas negara dalam hitungan detik, memanfaatkan teknologi dalam skala besar, dan merusak sesuatu yang jauh lebih berharga daripada uang, yaitu kepercayaan,” kata Friderica.

Friderica menegaskan, kepercayaan merupakan fondasi utama dalam sistem keuangan. Karena itu, perlindungan terhadap masyarakat dari berbagai bentuk penipuan tidak hanya bertujuan menghindarkan kerugian materi, tetapi juga menjaga integritas sistem keuangan serta memastikan transformasi digital tetap memberikan manfaat bagi seluruh pihak.

Ia menambahkan, ancaman scam kini telah berkembang menjadi persoalan serius yang dapat mengganggu integritas sektor keuangan sekaligus menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat. Untuk menghadapi tantangan tersebut, diperlukan fondasi Public-Private Partnership (PPP) yang kuat guna memperkuat pertukaran data, berbagi informasi intelijen, serta meningkatkan koordinasi lintas sektor dan lintas negara.

Baca Juga :  Stok Beras Melimpah di Maret 2026, Pemerintah Optimistis Tekan Inflasi

Selain itu, pesatnya digitalisasi di sektor jasa keuangan turut membuat modus penipuan semakin kompleks. Pelaku kini memanfaatkan rekening money mule, merchant dan sub-merchant, sistem pembayaran digital, hingga aset virtual sehingga proses pelacakan menjadi lebih sulit.

Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) hingga Juni 2026, OJK mencatat lebih dari 608 ribu kasus penipuan digital. Dari jumlah tersebut, lebih dari 557 ribu rekening telah berhasil diblokir, dana senilai Rp674 miliar berhasil diamankan atau diblokir, serta hampir Rp200 miliar dana milik korban telah berhasil dikembalikan. (DR)