Hukum  

Terbukti Korupsi Chromebook, Nadiem Dihukum 10 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp809 Miliar

Redaksi
Terbukti Korupsi Chromebook, Nadiem Dihukum 10 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp809 Miliar
Dok. Sidang Pembacaan Putusan Dugaan Tindak Pidana korupsi Chromebook di PN Jakarta Pusat.

FaktaID.net — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, resmi divonis bersalah dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar Selasa, 30 Juni 2026.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menegaskan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara hukum.

Baca Juga :  Rumah Pembunuhan Siswa SMK di Ciomas Digaris Polisi, Pemilik Dimintai Keterangan

“Terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider,” ujar Purwanto saat membacakan putusan.

Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada terdakwa.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah 1 miliar,” kata Purwanto.

Baca Juga :  Polisi Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Lobster Senilai 4,9 Miliar

Denda tersebut wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan.