FaktaID.net — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, resmi divonis bersalah dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar Selasa, 30 Juni 2026.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menegaskan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara hukum.
“Terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider,” ujar Purwanto saat membacakan putusan.
Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada terdakwa.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah 1 miliar,” kata Purwanto.
Denda tersebut wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan.




