Hakim menjelaskan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka negara berhak menyita aset milik terpidana.
“Kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Jika penyitaan tidak mencukupi, maka denda tersebut akan diganti dengan “pidana penjara selama 190 hari,” ucapnya.
Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti dalam jumlah besar.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809.597.125.000,” tegas Purwanto.
Majelis hakim menambahkan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terdakwa.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” pungkasnya. (DR)




