Daerah  

Kejari Palembang Geledah Kantor Dishub Terkait Dugaan Korupsi Lampu Jalan

Redaksi
Kejari Palembang Geledah Kantor Dishub Terkait Dugaan Korupsi Lampu Jalan
Dok. Penggeledahan Kantor Dishub Kota Palembang/Foto: Kejari Palembang)

FaktaID.net — Kejaksaan Negeri Palembang melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda terkait penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kegiatan pemeliharaan lampu jalan di Kota Palembang, Senin (29/6).

Kegiatan tersebut berkaitan dengan anggaran pemeliharaan lampu jalan pada Dinas Perhubungan Kota Palembang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2025.

Penggeledahan dilakukan secara serentak oleh tim penyidik Kejari Palembang yang didampingi tim Intelijen. Dua lokasi yang digeledah yakni Kantor Dinas Perhubungan Kota Palembang serta rumah salah satu saksi yang berada di kawasan Perumahan Opi.

Baca Juga :  4 Anggota GRIB Jaya Diamankan Terkait Aksi Premanisme dan Pencurian Aset PT KAI di Semarang

Kejaksaan Negeri Palembang melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa langkah penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam kegiatan pemeliharaan lampu jalan di sejumlah titik di Kota Palembang.

“Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen serta benda-benda yang diduga berkaitan langsung dengan perkara ini dan selanjutnya akan dijadikan barang bukti serta alat bukti dalam proses penyidikan,” ujar Kejari Palembang.

Ia menegaskan, tindakan penggeledahan dilakukan sesuai prosedur hukum dan bertujuan untuk memperkuat pembuktian.

Baca Juga :  Kejari Tidore Geledah Kantor KPU, Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp16 Miliar

“Penggeledahan ini merupakan upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti yang cukup guna menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” katanya.

Diketahui, kasus ini berkaitan dengan kegiatan pemeliharaan lampu jalan di sejumlah lokasi pada Tahun Anggaran 2025. Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami hasil penggeledahan dan belum menetapkan tersangka.

Kejari Palembang memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (DR)