FaktaID.net – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) melakukan penggeledahan di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kolonodale, Kabupaten Morowali Utara, pada Rabu, 24 Juni 2026.
Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pertambangan nikel yang diduga dilakukan tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) oleh PT Cocoman.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofyan, mengatakan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan dengan pengamanan ketat.
“Dalam pelaksanaan penggeledahan, tim penyidik didampingi oleh personel TNI serta dibantu penyidik Kejaksaan Negeri Morowali Utara,” ujar Laode, dikutip Jumat (26/6).
Ia menjelaskan, penyidik memfokuskan penggeledahan pada tiga titik penting di lingkungan kantor UPP Kolonodale.
“Lokasi yang kami geledah meliputi ruang arsip Surat Persetujuan Berlayar (SPB), ruang kerja Syahbandar, dan ruang pengoperasian sistem pelayanan kapal INAPORTNET,” jelasnya.
Dari kegiatan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik.
“Penyidik menyita dokumen SPB dan beberapa barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengangkutan ore nikel melalui terminal khusus atau jetty milik perusahaan,” ungkap Laode.
Menurutnya, dokumen SPB yang disita akan digunakan untuk proses verifikasi lanjutan.




