Daerah

Gunakan Aplikasi AI Untuk Love Scam, 3 Residivis Peras Korbannya

Redaksi
×

Gunakan Aplikasi AI Untuk Love Scam, 3 Residivis Peras Korbannya

Sebarkan artikel ini
Gunakan Aplikasi AI Untuk Love Scam, 3 Residivis Peras Korbannya
Dok. Tersangka komplotan kejahatan Love Scam untuk Peras Korbannya)

CIMAHI – Jajaran Satreskrim Polres Cimahi berhasil menangkap tiga tersangka yang merupakan residivis asal Lampung Utara karena terlibat dalam aksi pemerasan dengan modus love scam.

Pelaku menggunakan aplikasi kecerdasan buatan (AI) untuk mengelabui korban dan mengaku sebagai anggota kepolisian. Dua dari tiga pelaku bahkan menampilkan foto diri mereka mengenakan seragam polisi.

Selain itu, pelaku juga memanfaatkan aplikasi AI untuk mengedit foto, video, atau gambar korban saat melakukan panggilan video hingga terlihat tidak senonoh. Foto dan video tersebut kemudian digunakan untuk memeras korban dengan ancaman akan disebarluaskan jika tidak menuruti permintaan transfer sejumlah uang.

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan adalah Misni alias Joko (31), Zulkarnain alias Karnain (37), dan Iza Mahendra (24). Misni dan Zulkarnain saat ini masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) akibat kasus kejahatan sebelumnya.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Rabu, 8 Februari 2025, ketika korban berinisial REP (33) berkenalan dengan seorang pria yang mengaku sebagai anggota polisi yang bertugas di Polda Jawa Tengah melalui aplikasi Tinder.

Setelah berkomunikasi via WhatsApp, pelaku melakukan panggilan video dan merekam korban dalam keadaan tidak senonoh. Foto dan video tersebut kemudian diedit dan digunakan untuk memeras korban.

Pada 10 Februari 2025, korban dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai atasan pelaku dan meminta uang sebesar Rp50 juta. Karena takut foto dan videonya disebarluaskan, korban akhirnya mentransfer Rp5,6 juta.

“Korban merasa dirugikan dan ketakutan, sehingga melaporkan kejadian ini ke Polres Cimahi,” ujar Tri.

Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Cimahi segera melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku di Lampung Utara. Pada 13 Februari 2025, tim Resmob Polres Cimahi berkoordinasi dengan Polres Lampung Utara dan berhasil menangkap Iza Mahendra.

Pengembangan kasus kemudian mengungkap keterlibatan Misni dan Zulkarnain yang masih berada di dalam Lapas.

“Ketiga tersangka ini saling mengenal saat sama-sama berada di Lapas. Mereka memiliki peran masing-masing, dengan modus mengaku sebagai polisi, mencari korban untuk dipacari, lalu melakukan panggilan video dan merekam korban,” jelas Tri.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua ponsel, satu kartu ATM, bukti transfer rekening koran Bank BNI, dan beberapa bukti percakapan.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 14 ayat (2) huruf (a) Jo Pasal 15 ayat (1) huruf (f) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Jo Pasal 378 KUHP, Jo Pasal 368 KUHP, Jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Sementara itu, tersangka Iza mengaku diperintahkan oleh Misni dan Zulkarnain dari dalam Lapas untuk membuat rekening baru. Ia menerima imbalan Rp2 juta untuk setiap rekening yang dibuat, dan total telah membuat tiga rekening dengan imbalan Rp6 juta.

“Saya baru melakukan ini sejak Januari 2025. Uangnya saya gunakan untuk merantau,” ujar Iza, yang baru bebas dari penjara pada 10 Desember 2024 akibat kasus penggelapan kendaraan roda dua. (MS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *