FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Magetan berinisial SN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah melalui program pokok pikiran (pokir) DPRD untuk Tahun Anggaran 2020 hingga 2024.
Dalam perkara ini, total anggaran hibah pokir DPRD Magetan pada periode 2020–2024 yang direkomendasikan mencapai Rp 335,8 miliar. Dari jumlah tersebut, realisasi penyaluran tercatat sebesar Rp 242,9 miliar yang disalurkan melalui 13 organisasi perangkat daerah (OPD) untuk 45 anggota DPRD.
Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman, mengungkapkan bahwa selain SN, pihaknya juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka masing-masing berinisial JML dan JMT yang merupakan anggota DPRD Magetan, serta AN, TH, dan ST yang berperan sebagai pendamping dewan.
“SN berperan sebagai anggota DPRD Periode 2019-2024 yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD periode 2024-2029,” kata Sabrul, Kamis (23/4).
Penetapan SN bersama lima tersangka lainnya dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup. Dalam proses penyidikan, jaksa telah memeriksa sebanyak 35 orang saksi.
Selain itu, tim penyidik juga mengumpulkan barang bukti berupa 788 bundel dokumen serta 12 barang bukti elektronik yang telah disita untuk mendukung pengungkapan kasus tersebut. (DR)




