FaktaID.net – Tim Penyidik Khusus atau Tim Sembilan Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah salah satu rumah milik tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) yang berlokasi di Jalan Radio I Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (31/7).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan proses penggeledahan berlangsung pada malam hari, mulai pukul 18.30 WIB hingga 21.30 WIB.
Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara TPPU yang sedang diselidiki.
Kapuspenkum menjelaskan, sesuai ketentuan hukum acara pidana, penyidik akan mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dokumen yang telah disita nantinya akan dianalisis dan dijadikan alat bukti untuk memperkuat konstruksi perkara yang tengah disusun oleh tim penyidik.
“Proses penyidikan ini akan terus dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Kapuspenkum.
Sebagaimana diketahui, Tim Sembilan Kejagung sebelumnya telah menetapkan FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain FA, tim penyidik pada pekan lalu juga menetapkan NH sebagai tersangka baru atas dugaan turut serta melakukan TPPU. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar ekspose perkara dan memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagai dasar penetapan tersangka. (DR)




