FaktaID.net – Polri tengah melakukan proses hukum terhadap 95 korporasi yang diduga terlibat dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah. Penanganan terhadap korporasi tersebut menjadi bagian dari 219 perkara karhutla yang ditangani Polri hingga 16 September 2026.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan, 219 perkara karhutla tersebut tersebar di 12 polda.
“Proses penyelidikan dan penyidikan per 16 September yang telah kami lakukan bahwa kami telah menangani 219 perkara yang tersebar pada masing-masing polda,” kata Irhamni dalam konferensi pers di Kemenko Polkam, Jakarta, pada Kamis (17/9).
Dari keseluruhan perkara tersebut, sebanyak 54 perkara masih dalam tahap penyelidikan, sedangkan 116 perkara telah masuk tahap penyidikan. Polri juga telah menetapkan 162 orang sebagai tersangka dalam pertanggungjawaban pidana secara perorangan.
“Dari total kasus tersebut, yang sudah ditetapkan tersangka adalah 162 orang, ini pertanggungjawaban pidana secara perorangan,” ujar Irhamni.
Sementara itu, proses penyelidikan dan penyidikan terhadap 95 korporasi yang diduga terlibat dalam perkara karhutla juga terus dilakukan. Penanganan korporasi tersebut tersebar di sejumlah wilayah.




