Perkara Karhutla, 162 Orang Jadi Tersangka dan 95 Korporasi Disidik

Redaksi
Perkara Karhutla, 162 Orang Jadi Tersangka dan 95 Korporasi Disidik
Dok. Konferensi Pers di Kemenko Polkam.

Polda Kalimantan Barat menangani 33 korporasi, Polda Sumatera Selatan 16 korporasi, Polda Kalimantan Tengah 14 korporasi, Polda Kalimantan Selatan 10 korporasi, Polda Kalimantan Timur tujuh korporasi, Polda Riau enam korporasi, Polda Kalimantan Utara tiga korporasi, Polda Lampung tiga korporasi, Polda Jambi dua korporasi, dan Polda Bangka Belitung satu korporasi.

Untuk penanganan perkara secara keseluruhan, Polda Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan jumlah kasus terbanyak, yakni 65 perkara. Kemudian Polda Riau 57 kasus, Polda Kalimantan Tengah 25 kasus, Polda Sumatera Selatan 24 kasus, Polda Kalimantan Timur 16 kasus, Polda Jambi 14 kasus, dan Polda Kalimantan Selatan sembilan kasus.

Baca Juga :  Kapolri Tinjau Posko Pengungsian Korban Erupsi Gunung Lewotobi di NTT

Selanjutnya, Polda Aceh menangani dua kasus, Polda Kalimantan Utara dua kasus, Polda Lampung dua kasus, Polda Sulawesi Selatan satu kasus, dan Polda Sulawesi Tengah dua kasus.

Irhamni menegaskan, Polri akan terus melakukan penegakan hukum untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Baca Juga :  Satgas PKH Dalami Dugaan Penyelundupan Minerba di Batam

Penanganan perkara tersebut masih berpotensi berkembang seiring ditemukannya titik api yang selanjutnya ditelusuri untuk memastikan lokasi tersebut sebagai tempat kejadian perkara (TKP).

“Begitu luas yang terbakar, tentunya kami masih sebatas 219 tadi. Tentunya kalau dilihat dari titik-titik api yang merupakan TKP juga bisa berkembang ke depan,” pungkasnya. (DR)