HukumNasional

KKP Segel Pagar Bambu Misterius di Perairan Tangerang

Redaksi
×

KKP Segel Pagar Bambu Misterius di Perairan Tangerang

Sebarkan artikel ini
KKP Segel Pagar Bambu Misterius di Perairan Tangerang, Berpotensi Merusak Ekosistem Laut
Dok. KKP Segel Pagar Bambu Misterius di Perairan Tangerang/Ist)

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar bambu misterius yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

KKP menilai Keberadaan pagar tersebut telah merusak ekosistem laut dan mengganggu aktivitas nelayan setempat.

Pagar tersebut berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi, sehingga dianggap berdampak negatif pada kehidupan pesisir.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, mengatakan pihaknya telah menghentikan aktivitas pemagaran tersebut untuk investigasi lebih lanjut.

“Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” ungkapnya dalam keterangannya, Kamis (9/1).

Hasil investigasi yang dilakukan pada September 2024 mengungkap bahwa pagar bambu tersebut terpasang di perairan Desa Margamulya hingga Desa Ketapang, termasuk Desa Patra Manggala.

Analisis menggunakan foto drone dan perangkat lunak ArcGIS menunjukkan bahwa pagar ini terdiri dari cerucuk bambu yang membentang hingga 700 meter dari garis pantai.

Lebih lanjut, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, menjelaskan bahwa pemasangan pagar laut ini tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Area pemasangan diketahui memiliki dasar perairan berupa pasir dan pecahan karang (rubble).

“Pagar bambu ini membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di Kabupaten Tangerang. Saat dicek, pagar ini ternyata terdiri dari lapisan-lapisan yang memperparah gangguan aktivitas warga,” tambahnya.

Keberadaan pagar laut ini telah mempersulit aktivitas nelayan setempat dan bahkan membahayakan keselamatan mereka.

Ombudsman RI, yang turut memeriksa kasus ini pada Desember 2024, menemukan bahwa struktur pagar tersebut bukan hanya mengganggu tetapi juga menciptakan risiko serius bagi lingkungan dan masyarakat pesisir. (DR)