Daerah  

Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Pilkada

Redaksi
Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Pilkada
Dok. Tim Penyidik Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU OKU Timur.

FaktaID.net – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kabupaten OKU Timur, Senin (8/6). Langkah tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp39,8 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten OKU Timur.

Penggeledahan ini menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti dan menelusuri penggunaan anggaran hibah yang dialokasikan untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati OKU Timur Tahun 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur, Dennie Sagita, melalui Kepala Seksi Intelijen Sepri Hendra yang didampingi Kasi Pidsus Hafiezd menjelaskan bahwa sejumlah dokumen dan perangkat elektronik telah diamankan dari kantor penyelenggara pemilu tersebut.

Baca Juga :  Polda Bengkulu Geledah Dua Kantor Dinas dan Empat Rumah Pejabat di Kepahiang Terkait Dugaan Korupsi

“Kami mengamankan 6 box besar dan 3 box kecil yang berisi total 243 barang. Rinciannya terdiri dari 239 dokumen, 2 alat komunikasi, dan 2 unit laptop,” ujar Sepri Hendra.

Menurutnya, seluruh barang yang disita akan menjadi bahan analisis dan pendalaman lebih lanjut guna mengungkap dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah Pilkada.

Sepri menambahkan, dokumen maupun perangkat elektronik yang diamankan akan ditelaah secara menyeluruh untuk menemukan fakta-fakta yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran tersebut.

Baca Juga :  Kejari Tanjung Perak Sita Rp2 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit Bank BUMN ke PT DJA

Dana hibah sebesar Rp39,8 miliar itu diketahui digunakan untuk membiayai seluruh tahapan Pilkada OKU Timur 2024, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga penyelesaian seluruh rangkaian pemilihan.

Penggeledahan yang dilakukan penyidik menandai bahwa penanganan perkara telah memasuki tahap penyidikan. Pada tahap ini, kejaksaan fokus mengumpulkan alat bukti guna memastikan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana hibah Pilkada tersebut.

Hingga kini, Kejari OKU Timur masih melakukan pendalaman terhadap seluruh barang bukti yang telah diamankan. Penyidik juga membuka peluang untuk memeriksa sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengelolaan maupun pertanggungjawaban penggunaan dana hibah Pilkada guna mengungkap secara terang perkara yang tengah ditangani. (DR)