FaktaID.net – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan komitmennya dalam mendukung penerapan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Dukungan tersebut diwujudkan melalui implementasi Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (KAIH) serta penerapan konsep Screen Time, Screen Zone, dan Screen Break (3S) di lingkungan pendidikan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa kebijakan ini penting untuk memastikan pemanfaatan teknologi tetap berada pada jalur yang mendukung proses belajar mengajar.
“Kebijakan penundaan akses anak pada platform digital berisiko merupakan langkah yang penting untuk memastikan teknologi tetap menjadi alat pendukung pendidikan,” ungkap Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, di Jakarta, dikutip (30/3).
Menurutnya, seluruh guru di pendidikan dasar dan menengah memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung dan menyukseskan kebijakan ini.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak resah terhadap penerapan kebijakan tersebut. Menurutnya, Kemendikdasmen akan terus menjamin bahwa program literasi digital tetap berjalan seiring dengan pembatasan akses pada konten berisiko.
Selain itu, kegiatan pembelajaran berbasis digital di sekolah tetap akan dilaksanakan dengan pengawasan dan pendampingan guru. Hal ini bertujuan agar peserta didik dapat memanfaatkan teknologi secara bijak, efektif, dan bertanggung jawab.
“Kami juga mendorong agar sekolah-sekolah dapat menyediakan lebih banyak alternatif kegiatan fisik bagi peserta didik. Dengan demikian, penguatan karakter melalui 7 KAIH dan 3S dapat berjalan dengan optimal,” ungkap Menteri Mu’ti.
Pada akhirnya, teknologi adalah alat, tetapi karakter adalah kemudi. Tugas kita bersama adalah memastikan anak-anak Indonesia tumbuh menjadi generasi yang cerdas secara digital dan kuat secara karakter. (DR)






