Daerah  

Kejari Kota Bekasi Tetapkan Mantan Kabid Pasar sebagai Tersangka Kasus Pungli Pengelolaan MCK

Redaksi
Kejari Kota Bekasi Tetapkan Mantan Kabid Pasar sebagai Tersangka Kasus Pungli Pengelolaan MCK
Dok. Penahanan Tersangka, Mantan Kabid Pasar Terkait Kasus Pungli Pengelolaan MCK.

FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan mantan Kepala Bidang (Kabid) Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi berinisial JAS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli).

Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Bekasi terkait dugaan pungli terhadap pengelola fasilitas Mandi, Cuci, Kakus (MCK) di Pasar Bantargebang, Rabu, 15 Juli 2026.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, mengatakan JAS telah ditahan setelah menjalani proses pemeriksaan dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  Polri Imbau Pedagang Jual Beras Sesuai HET, Siap Tindak Tegas Pemain Harga

“Pada hari ini, Rabu, 15 Juli 2026, tim penyidik Pidsus Kejari Kota Bekasi telah melakukan penahanan terhadap Mantan Kepala Bidang Pasar inisial JAS berkaitan dengan penyidikan perkara terkait,” ujar Kasi Intel Kejari Kota Bekasi dalam keterangannya kepada awak media, dikutip Kamis (15/7).

Menurut Ryan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 22 saksi. Mereka berasal dari unsur Disdagperin Kota Bekasi, pengelola pasar dari pihak swasta, serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang.

Dalam proses penyidikan, tim juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa 69 item dokumen, dua unit telepon seluler, dan satu unit komputer.

Baca Juga :  Kejari Halteng Tetapkan Kontraktor Proyek Perumahan Sebagai Tersangka

Ryan menjelaskan, JAS diduga melakukan pungli terhadap pengelola MCK di Pasar Bantargebang saat masih menjabat sebagai Kabid Pasar.