FaktaID.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi tata kelola batu bara, kasus asuransi Asabri dan Jiwasraya, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) periode 2020–2025.
Dimana sebelumnya Kortastipidkor Polri melakukan penggeledahan di Cafe de’CLAN Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, serta beberapa lokasi lainnya, termasuk sebuah rumah mewah di Sentul City.
Menanggapi berkembangnya isu tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa tindakan penggeledahan merupakan kewenangan penyidik Polri dalam menangani perkara yang sedang diusut.
“Sehubungan dengan isu dan informasi yang berkembang di media massa dan media sosial saat ini, kami menyampaikan bahwa kegiatan penggeledahan yang terjadi saat ini merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik kepolisian dalam penanganan perkara yang menjadi kewenangan instansi Polri,” kata Anang, Kamis (9/7).
Ia menegaskan Kejaksaan Agung menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Oleh karena itu, kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kejaksaan Agung menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik kepolisian, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut,” ujarnya.
Anang juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan atau membentuk opini yang mengaitkan seseorang maupun suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang beredar.




