Kejagung Hormati Penyidikan dan Penggeledahan Oleh Kortastipidkor Polri

Redaksi
Kejagung Hormati Penyidikan dan Penggeledahan Oleh Kortastipidkor Polri
Dok. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna/Foto: Puspenkum Kejagung)

“Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial,” tegasnya.

Menurutnya, seluruh proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menghormati independensi masing-masing aparat penegak hukum.

“Seluruh proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kami menghormati independensi dan kewenangan setiap aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya,” ucap Anang.

Baca Juga :  Jampidsus Tekankan Kepemimpinan dan Komunikasi Transparan Dalam Perkara Tipidsus

Lebih lanjut, Kejagung meyakini setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku. Karena itu, masyarakat diminta memperoleh informasi dari sumber resmi.

“Kami meyakini bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar memperoleh informasi resmi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut,” katanya.

Anang menegaskan Kejaksaan Agung tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel oleh seluruh aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing.

Baca Juga :  Korlantas Polri Tutup Operasi Ketupat 2026, Pengamanan Arus Balik Tetap Berlanjut

“Kejaksaan Agung tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel oleh seluruh aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat,” pungkasnya. (DR)