FaktaID.net – Tim Penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan selama enam hari, terhitung 11–16 Juni 2026, di wilayah Kalimantan Barat dan Daerah Khusus Jakarta. Langkah tersebut terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi (IUP-OP) PT QSS di Kalimantan Barat periode 2017–2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa tindakan hukum ini dilakukan untuk mengamankan aset-aset yang diduga merupakan hasil kejahatan yang melibatkan tersangka SDT alias Aseng beserta afiliasinya.
Dalam penggeledahan di Kalimantan Barat, penyidik menemukan sejumlah aset milik tersangka, termasuk kendaraan mewah. Salah satu yang disita adalah supercar Lamborghini Huracan tahun 2022 yang sempat disembunyikan di sebuah gang, dengan kunci kendaraan sengaja dibuang ke parit untuk mengelabui petugas.
Selain itu, tim turut menyita berbagai kendaraan dan alat berat, antara lain satu unit Toyota Fortuner VRZ, satu unit Toyota Camry, 46 unit dump truck, 10 unit ekskavator, dua unit buldoser, serta tiga unit kendaraan operasional tambang merek Triton.
Tak hanya aset bergerak, penyidik juga mengamankan aset tidak bergerak berupa empat kavling tanah berikut bangunan di atasnya serta dua kavling tanah kosong yang seluruhnya berada di Pontianak.
Penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi yang terafiliasi dengan tersangka SDT alias Aseng, baik di Kalimantan Barat maupun Jakarta. Salah satu lokasi yang digeledah adalah kediaman tersangka AP, selaku Direktur PT QSS. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita logam mulia emas sebanyak delapan batang dengan total berat delapan kilogram.
Berdasarkan hasil penyidikan, SDT alias Aseng diduga sejak 2017 menjalankan aktivitas tanpa didahului uji kelayakan (due diligence) yang sah, menggunakan data tidak benar, serta tidak melakukan penambangan di wilayah IUP yang dimiliki. Namun demikian, tersangka tetap menjual bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP dengan menggunakan dokumen PT QSS secara melawan hukum.
Penjualan bauksit tersebut disebut berlangsung pada 2020–2024 dengan persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa proses verifikasi yang semestinya, diduga melalui kerja sama dengan oknum penyelenggara negara. Selain itu, PT QSS diketahui tidak memiliki fasilitas smelter, yang merupakan salah satu syarat utama untuk memperoleh izin ekspor.
Perbuatan tersangka beserta jaringan afiliasinya tersebut diduga kuat telah menimbulkan kerugian keuangan negara dan kini terus didalami oleh penyidik Kejagung. (DR)




