Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas Bagi Brigjen LMI Dalam Kasus Korupsi MBG

Redaksi
Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas Bagi Brigjen LMI Dalam Kasus Korupsi MBG
Dok. Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir.

FaktaID.net — Kepolisian Negara Republik Indonesia memastikan tidak ada impunitas terhadap Brigjen Polri Lalu Muhmmad Iwan (LMI) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, yang menegaskan komitmen institusinya untuk menindak tegas setiap personel yang melanggar hukum.

“Polri bersikap tegas sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku dan berkomitmen tidak ada impunitas terhadap setiap individu personel Polri yang melakukan tindak pidana,” ujar Irjen Johnny Eddizon Isir kepada wartawan.

Baca Juga :  Pakar Hukum: OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer Ironi di Tengah Komitmen Presiden Berantas Korupsi

Ia menambahkan, Polri mendukung penuh proses penegakan hukum yang tengah berjalan dan menghormati langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

“Kami mendukung dan menghormati proses penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis yang sedang ditangani Kejaksaan Agung,” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Brigjen Polri Lalu Muhmmad Iwan sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional untuk Tahun Anggaran 2025–2026.

Baca Juga :  Pemerintah Rencanakan Impor 1 Juta Ton Beras dari India, Titiek Soeharto Beri Catatan

Dalam perkara tersebut, LMI diduga berperan dalam pendirian PT SGI yang digunakan untuk menjual alat makan berupa food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga dan ketentuan tertentu.

Penyidik juga menduga LMI mewajibkan para mitra membeli food tray dari PT SGI sebagai syarat kelolosan verifikasi, serta mengarahkan proses persetujuan melalui Portal MBG.

Akibat praktik tersebut, LMI diduga memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (DR)