FaktaID.net – Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yenti Garnasih, menyoroti operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, bersama sejumlah pihak lain.
“Kita sekarang sedang menunggu, menunggu rilisnya dari KPK berkaitan dengan berita tadi operasi tangkap tangan (OTT) Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer dan juga beberapa orang yang ditangkap. Serta ada beberapa barang bukti yang disita,” ujar Yenti dalam keterangannya, dikutip Jumat (22/8).
Menurutnya, kasus ini menjadi ironi karena hanya berselang beberapa hari setelah Presiden Prabowo Subianto pada peringatan 17 Agustus 2025 menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi.
“Ini kan sungguh ironis ya, baru beberapa hari yang lalu Presiden Prabowo menegaskan akan membongkar dan membersihkan semua korupsi serta koruptor-koruptor yang masih ada,” tegasnya.
Yenti menambahkan, OTT yang dilakukan KPK tentu sudah melalui proses panjang.
“Ini bukan mendahului KPK, tapi namanya OTT KPK itu pasti sudah ada penyadapan, sudah banyak hal dilakukan. Kita tinggal menunggu nanti status hukumnya apa,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menilai perlu adanya evaluasi menyeluruh terkait masih maraknya praktik korupsi di Indonesia. “Artinya kita harus evaluasi, kenapa masih banyak atau masih tidak jera- jera, masih berani melakukan tindakan korupsi,” ungkap Yenti.
Ia juga menyoroti beberapa faktor yang membuat penjeraan terhadap pelaku korupsi dianggap gagal, mulai dari hukuman yang ringan, pemberian remisi, hingga tetap adanya hak politik bagi terpidana.
“Ini semua adalah akar permasalahan kenapa korupsi itu masih terus-terusan juga terjadi. Artinya penjeraan sepertinya gagal total, selain juga celah-celah yang bisa jadikan korupsi itu juga harus bisa ditutup,” ujarnya.
Yenti menekankan pentingnya langkah pencegahan sekaligus penindakan yang efektif agar kasus serupa tidak terus berulang.
“Yang paling penting adalah ketika sudah ada penanganan, bagaimana itu bisa menjadi alat penjera bagi mereka yang terlibat maupun bagi orang-orang yang berpotensi melakukan korupsi. Artinya pencegahannya juga nanti berjalan,” tutupnya. (DR)






