Bareskrim Sita Pabrik Pengolahan Emas PT Simba Jaya Utama, Terkait Tambang Ilegal Rp25,9 Triliun

Redaksi
Bareskrim Sita Pabrik Pengolahan Emas PT Simba Jaya Utama, Terkait Tambang Ilegal Rp25,9 Triliun
Dok. Bareskrim Sita Pabrik Pengolahan Emas PT Simba Jaya Utama.

FaktaID.net – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita pabrik milik PT Simba Jaya Utama yang diduga terlibat dalam jaringan pertambangan emas ilegal. Fasilitas tersebut diduga digunakan untuk menampung, mengolah, hingga memurnikan emas yang berasal dari aktivitas tambang tanpa izin di sejumlah wilayah Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyitaan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang menunjukkan adanya dugaan kuat bahwa pabrik tersebut menjadi sarana pendukung tindak pidana pertambangan ilegal dan pencucian uang.

Baca Juga :  Bareskrim Periksa Influencer APG Terkait Video Viral Penggunaan Whip Pink

“Berdasarkan hasil penyidikan diduga keras digunakan sebagai sarana oleh tersangka untuk melakukan atau memfasilitasi peristiwa pidana yang terjadi. Berupa secara bersama-sama menampung, mengolah, memurnikan, dan menjual emas yang berasal dari pertambangan ilegal serta tindak pidana pencucian uang,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, pada Kamis (11/6).

Menurut penyidik, aktivitas tambang emas ilegal yang terkait dengan perkara ini berlangsung di sejumlah daerah, antara lain Kalimantan Barat, Papua Barat, dan beberapa lokasi lainnya. Sejumlah perkara yang berkaitan dengan jaringan tersebut juga telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Pontianak dan Pengadilan Negeri Manokwari.

Baca Juga :  Pemerintah Turunkan Harga Pupuk 20 Persen, Mentan Amran: Keadilan dan Keberpihakan

Bareskrim mengungkapkan nilai akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari hasil pertambangan ilegal selama periode 2019 hingga 2025 mencapai sekitar Rp25,9 triliun.