FaktaID.net – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita pabrik milik PT Simba Jaya Utama yang diduga terlibat dalam jaringan pertambangan emas ilegal. Fasilitas tersebut diduga digunakan untuk menampung, mengolah, hingga memurnikan emas yang berasal dari aktivitas tambang tanpa izin di sejumlah wilayah Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyitaan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang menunjukkan adanya dugaan kuat bahwa pabrik tersebut menjadi sarana pendukung tindak pidana pertambangan ilegal dan pencucian uang.
“Berdasarkan hasil penyidikan diduga keras digunakan sebagai sarana oleh tersangka untuk melakukan atau memfasilitasi peristiwa pidana yang terjadi. Berupa secara bersama-sama menampung, mengolah, memurnikan, dan menjual emas yang berasal dari pertambangan ilegal serta tindak pidana pencucian uang,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, pada Kamis (11/6).
Menurut penyidik, aktivitas tambang emas ilegal yang terkait dengan perkara ini berlangsung di sejumlah daerah, antara lain Kalimantan Barat, Papua Barat, dan beberapa lokasi lainnya. Sejumlah perkara yang berkaitan dengan jaringan tersebut juga telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Pontianak dan Pengadilan Negeri Manokwari.
Bareskrim mengungkapkan nilai akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari hasil pertambangan ilegal selama periode 2019 hingga 2025 mencapai sekitar Rp25,9 triliun.




