Bareskrim Sita Pabrik Pengolahan Emas PT Simba Jaya Utama, Terkait Tambang Ilegal Rp25,9 Triliun

Redaksi
Bareskrim Sita Pabrik Pengolahan Emas PT Simba Jaya Utama, Terkait Tambang Ilegal Rp25,9 Triliun
Dok. Bareskrim Sita Pabrik Pengolahan Emas PT Simba Jaya Utama.

Ade Safri menegaskan Polri berkomitmen menindak tegas seluruh praktik pertambangan tanpa izin yang berpotensi merugikan negara serta menimbulkan dampak terhadap lingkungan.

“Penyidik juga berkolaborasi dengan PPATK dan kementerian/lembaga lain dalam rangka penelusuran aset dalam pengungkapan perkara ini,” katanya.

Baca Juga :  Hari Kedua Evakuasi, 15 Korban Meninggal Dunia dalam Insiden KA Argo Bromo vs KRL di Bekasi

Ia menambahkan, penegakan hukum yang dilakukan merupakan bagian dari upaya Polri untuk membongkar seluruh rantai kejahatan dalam aktivitas tambang ilegal, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam proses penampungan, pengolahan, hingga pencucian uang hasil kejahatan.

“Mulai dari penambang, penampung (penadah), hingga pihak yang menyamarkan dana dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujarnya.

Baca Juga :  Koops TNI Habema Amankan Senjata dan Munisi Diduga Milik OPM di Jayawijaya

Dalam perkara ini, Dittipideksus Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan lima tersangka, yakni berinisial TW, DW, BSW, DHB, dan VC. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana serta aset yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas ilegal tersebut. (DR)