Ade Safri menegaskan Polri berkomitmen menindak tegas seluruh praktik pertambangan tanpa izin yang berpotensi merugikan negara serta menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
“Penyidik juga berkolaborasi dengan PPATK dan kementerian/lembaga lain dalam rangka penelusuran aset dalam pengungkapan perkara ini,” katanya.
Ia menambahkan, penegakan hukum yang dilakukan merupakan bagian dari upaya Polri untuk membongkar seluruh rantai kejahatan dalam aktivitas tambang ilegal, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam proses penampungan, pengolahan, hingga pencucian uang hasil kejahatan.
“Mulai dari penambang, penampung (penadah), hingga pihak yang menyamarkan dana dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujarnya.
Dalam perkara ini, Dittipideksus Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan lima tersangka, yakni berinisial TW, DW, BSW, DHB, dan VC. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana serta aset yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas ilegal tersebut. (DR)




