FaktaID.net – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6).
Keputusan tersebut diambil setelah seluruh fraksi partai politik di DPR RI menyatakan persetujuannya terhadap rancangan regulasi tersebut.
Saat proses pengambilan keputusan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin jalannya rapat meminta persetujuan akhir kepada seluruh anggota dewan yang hadir.
“Kami akan menanyakan sekali lagi, apakah RUU Polri dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujarnya.
Pertanyaan tersebut langsung dijawab setuju oleh seluruh peserta rapat paripurna, menandai sahnya revisi UU Polri menjadi undang-undang.
Sebelum pengambilan keputusan tingkat II dilakukan, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU tersebut. Ia menegaskan bahwa proses penyusunan telah mengedepankan prinsip partisipasi publik yang bermakna dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.




