Menurutnya, Komisi III DPR RI telah menyelenggarakan 12 rapat dengar pendapat umum serta melakukan kunjungan ke sejumlah perguruan tinggi di 12 provinsi. Selain itu, berbagai pihak seperti akademisi, pakar hukum, ahli kesehatan masyarakat, organisasi kemasyarakatan, hingga kelompok mahasiswa turut dilibatkan untuk memberikan masukan.
Habiburokhman juga mengungkapkan bahwa Panitia Kerja (Panja) bersama pemerintah telah menuntaskan pembahasan terhadap 112 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Rinciannya meliputi 32 DIM tetap, 36 DIM redaksional, 12 DIM substansi, 24 DIM yang dihapus, dan 8 DIM substansi baru.
Ia menjelaskan bahwa revisi UU Polri merupakan bagian dari upaya reformasi sistem peradilan pidana yang sebelumnya telah diperkuat melalui pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Menurut Habiburokhman, berbagai instrumen pengawasan terhadap proses penyidikan serta perlindungan hak-hak warga negara telah diakomodasi dalam KUHAP. Oleh karena itu, perubahan UU Polri lebih diarahkan pada penguatan kelembagaan, tata kelola organisasi, dan peningkatan profesionalisme institusi kepolisian.
Adapun sejumlah poin penting dalam undang-undang yang baru disahkan tersebut mencakup penguatan transformasi kelembagaan yang transparan dan profesional, peningkatan fungsi pengawasan internal maupun eksternal berbasis teknologi informasi, penegasan netralitas anggota Polri, peningkatan kualitas pelayanan publik, pengaturan penugasan anggota di luar institusi, penyesuaian batas usia pensiun, penguatan kurikulum pendidikan berbasis hak asasi manusia (HAM), serta penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Dengan disahkannya perubahan UU Polri ini, DPR RI bersama pemerintah berharap institusi kepolisian dapat semakin modern, profesional, transparan, dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya, sekaligus mampu memenuhi harapan masyarakat terhadap pelayanan publik dan penegakan hukum yang berkeadilan. (DR)




