FaktaID.net – TNI Angkatan Laut (TNI AL) melalui Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) III bersama Tim Pengamanan (Pam) Pelni berhasil menggagalkan upaya penyelundupan cairan berbahaya jenis merkuri atau air raksa ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi intelijen mengenai adanya pengiriman kargo yang diduga mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) menggunakan kapal Pelni KM Nggapulu dengan rute Pelabuhan Namlea, Maluku menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Selasa, 2 Juni 2026 sekitar pukul 06.30 WIB, Tim Pam Pelni Kodaeral III melakukan pemeriksaan menyeluruh setelah KM Nggapulu sandar di Dermaga Penumpang 106 Tanjung Priok.
Pemeriksaan difokuskan pada proses debarkasi penumpang serta pencocokan manifes muatan barang yang dibawa kapal. Dalam proses tersebut, petugas menemukan kejanggalan pada dokumen manifes bernomor P26052790034450001 yang tercatat mengirimkan satu koli barang dengan keterangan berupa suku cadang atau sparepart.
Kecurigaan petugas terbukti setelah dilakukan pembongkaran terhadap paket tersebut. Dari dalam kemasan, tim menemukan 42 jerigen yang berisi cairan berbahaya jenis merkuri atau air raksa (Hg).
Berdasarkan hasil pendataan, total berat kotor barang ilegal yang diamankan mencapai sekitar 544 kilogram. Seluruh barang bukti kemudian dibawa dan diamankan di Markas Komando Kodaeral III melalui Liaison Officer (LO) Pelni untuk proses koordinasi hukum lebih lanjut dengan instansi terkait.
Dalam konferensi pers, Komandan Kodaeral III, Uki Prasetia, menegaskan bahwa praktik penyelundupan komoditas tambang ilegal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi yang besar bagi negara.
“Mengacu pada harga pasar ekspor cairan merkuri yang berkisar antara Rp 2.400.000 hingga Rp 2.800.000 per kilogram, diperkirakan nilai kerugian negara dari kasus yang berhasil kita ungkap ini mencapai sekitar Rp 1,5 Miliar,” ungkap Dankodaeral III, dalam konferensi pers, Senin (8/6).
Kasus ini masih dalam proses penanganan lebih lanjut guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan penyelundupan merkuri ilegal tersebut. (DR)




