FaktaID.net – Satgas Lapangan (Satlap) Tri Cakti bersama Tim Resmob Polres Belitung kembali menggagalkan dugaan praktik perdagangan timah ilegal. Keberhasilan tersebut menjadi bagian dari upaya aparat dalam mendukung penegakan hukum sekaligus menjaga tata kelola pertambangan mineral sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kendaraan ekspedisi di kawasan Pelabuhan Tanjung Pandan yang dicurigai mengangkut bijih timah secara ilegal dengan tujuan Jakarta.
Dari hasil pemeriksaan, aparat menemukan modus yang digunakan pelaku untuk mengelabui petugas. Bijih timah disembunyikan di dalam sejumlah dus dan dicampur dengan paket berisi ikan asin sehingga menyerupai pengiriman barang dagangan biasa.
Seluruh paket kemudian disusun rapi di dalam kendaraan ekspedisi agar tidak menimbulkan kecurigaan saat melintas menuju pelabuhan.
Sebagai tindak lanjut, pada Minggu, 19 Juli 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, barang bukti hasil pengungkapan tersebut diserahkan dan dititipkan di Gudang Bijih Timah (GBT) Lenggang, Desa Selingsing, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur.




