Daerah  

Satlap Tri Cakti dan Resmob Polres Belitung Amankan 605,5 Kg Bijih Timah Ilegal

Redaksi
Satlap Tri Cakti dan Resmob Polres Belitung Amankan 605,5 Kg Bijih Timah Ilegal
Dok. Satlap Tri Cakti dan Resmob Polres Belitung Amankan 605,5 Kg Bijih Timah Ilegal di Belitung/Foto: Ist)

FaktaID.net – Satgas Lapangan (Satlap) Tri Cakti bersama Tim Resmob Polres Belitung kembali menggagalkan dugaan praktik perdagangan timah ilegal. Keberhasilan tersebut menjadi bagian dari upaya aparat dalam mendukung penegakan hukum sekaligus menjaga tata kelola pertambangan mineral sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kendaraan ekspedisi di kawasan Pelabuhan Tanjung Pandan yang dicurigai mengangkut bijih timah secara ilegal dengan tujuan Jakarta.

Baca Juga :  Kodim 1710/Mimika Gelar Rakor Persiapan TMMD ke-124 Tahun 2025

Dari hasil pemeriksaan, aparat menemukan modus yang digunakan pelaku untuk mengelabui petugas. Bijih timah disembunyikan di dalam sejumlah dus dan dicampur dengan paket berisi ikan asin sehingga menyerupai pengiriman barang dagangan biasa.

Seluruh paket kemudian disusun rapi di dalam kendaraan ekspedisi agar tidak menimbulkan kecurigaan saat melintas menuju pelabuhan.

Baca Juga :  Kejati Jatim Tetapkan Kabid Perkim Sumenep Tersangka Korupsi Program BSPS, Terima Rp325 Juta

Sebagai tindak lanjut, pada Minggu, 19 Juli 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, barang bukti hasil pengungkapan tersebut diserahkan dan dititipkan di Gudang Bijih Timah (GBT) Lenggang, Desa Selingsing, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur.