Dari operasi tersebut, petugas mengamankan 45 bungkus bijih timah kering dengan estimasi berat mencapai sekitar 605,5 kilogram. Keberhasilan menggagalkan pengiriman timah ilegal itu diperkirakan telah menyelamatkan potensi kerugian negara hingga sekitar Rp213 juta.
Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Belitung untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara Satlap Tri Cakti dan Tim Resmob Polres Belitung dalam menekan praktik perdagangan mineral ilegal yang berpotensi merugikan negara serta mengganggu tata kelola sektor pertambangan.
Aparat menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan melakukan penindakan terhadap setiap aktivitas pertambangan, pengangkutan, maupun perdagangan timah yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Masyarakat juga diimbau berperan aktif dengan melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas pertambangan maupun perdagangan timah ilegal. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung perlindungan sumber daya alam sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara. (DR)




