Daerah

ASN Dinas Pendidikan Sukoharjo Jadi Tersangka Korupsi Perumda, Rugikan Negara Rp10,6 Miliar

Redaksi
×

ASN Dinas Pendidikan Sukoharjo Jadi Tersangka Korupsi Perumda, Rugikan Negara Rp10,6 Miliar

Sebarkan artikel ini
ASN Dinas Pendidikan Sukoharjo Jadi Tersangka Korupsi Perumda, Rugikan Negara Rp10,6 Miliar
Dok. Penahan Tersangka HS Dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Perumda Percada/Foto: Kejari Sukoharjo)

FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial HS dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sukoharjo sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Perumda Percada yang terjadi pada tahun 2018 hingga 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Titin Herawati Utara, mengungkapkan bahwa HS disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“HS disangka secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan mantan Direktur Percada berinisial MYN, yang sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Pihak Kejari Sukoharjo dalam keterangannya, Selasa (21/10).

Baca Juga :  Kejati Sumut Tahan 4 Konsultan Pengawas Kasus Korupsi Jalan di Batubara

Menurut pihaknya, MYN selaku direktur saat itu bekerja sama dengan delapan perusahaan untuk mendistribusikan SBA (Sarana Bantuan Ajar) ke sekolah-sekolah di wilayah Sukoharjo.

Ia kemudian menunjuk CV Sari Samudra, di mana tersangka HS berperan aktif sebagai koordinator dalam kegiatan tersebut.

Namun, hasil penyidikan Kejari Sukoharjo menemukan bahwa sebagian besar perusahaan yang dilibatkan ternyata tidak benar-benar ada.

Baca Juga :  Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat BPN Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare

Fakta yang diperoleh penyidik menunjukkan, selain CV Sari Samudra, perusahaan-perusahaan lain yang ditunjuk untuk penyaluran SBA ternyata fiktif. Mereka tidak pernah melakukan kerja sama dengan Perumda Percada.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Sukoharjo, akibat perbuatan tersebut Perumda Percada mengalami kerugian keuangan negara mencapai Rp10.646.856.447 atau lebih dari Rp10,6 miliar.

Terhadap tersangka HS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (DR)