Daerah

Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat BPN Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare

Redaksi
×

Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat BPN Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare

Sebarkan artikel ini
Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat BPN Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Dok. Penahanan Dua Pejabat BPN oleh Kejati Sumut Dalam Kasus Dugaan korupsi Aset PTPN I/Foto: Kejati Sumut)

FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan, penjualan, dan pengalihan aset milik PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land seluas 8.077 hektare.

Kedua tersangka yang ditahan masing-masing berinisial ASK, selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut periode 2022–2024, dan ARL, Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang periode 2023–2025.

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumut dengan nomor PRINT-21/L.2/Fd.2/10/2025 untuk tersangka ASK dan PRINT-22/L.2/Fd.2/10/2025 untuk tersangka ARL, yang diterbitkan pada Selasa, 14 Oktober 2025.

Baca Juga :  Kejati Sumsel Tetapkan Enam Tersangka Kasus Pemberian Kredit Macet PT BSS dan PT SAL

Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, mengatakan penahanan dilakukan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.

“Penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober 2025,” ujar Husairi dalam keterangannya.

Dari hasil penyidikan, diketahui kedua tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dalam jabatannya pada periode 2022 hingga 2024. Mereka memberikan persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP tanpa pemenuhan kewajiban perusahaan tersebut untuk menyerahkan minimal 20 persen lahan HGU yang diubah menjadi HGB kepada negara.

Baca Juga :  Satgas PKH Kembali Tindak Tambang Ilegal di Bangka Tengah, 9 Alat Berat Berhasil Diamankan

“Perbuatan tersebut menyebabkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen dari total luas HGU yang telah diubah menjadi HGB,” jelas Husairi.

Selain itu, PT NDP disebut telah melakukan kegiatan pengembangan dan penjualan lahan bersama PT DMKR, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang cukup signifikan.

Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dikumpulkan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (DR)