Daerah  

Kejari Halteng Tetapkan Kontraktor Proyek Perumahan Sebagai Tersangka

Redaksi
Kejari Halteng Tetapkan Kontraktor Proyek Perumahan Sebagai Tersangka
Dok. Keterangan Pers Penahanan Tersangka Proyek Perumahan 100 unit di Desa Lelilef Waibulan/Foto: Kejari Halteng)

FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah (Halteng) menetapkan kontraktor pelaksana proyek perumahan 100 unit di Desa Lelilef Waibulan, Tahun Anggaran 2018, berinisial HK, sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah, Harianto Pane, mengatakan penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari temuan awal penyidik terhadap indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari APBD Halmahera Tengah tahun 2018.

Baca Juga :  Kejari Tomohon Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024

“Kami telah melakukan penahanan terhadap pelaksana atas nama Hendri Kurniawan, terkait pembangunan perumahan 100 unit di Lelilef pada pukul 20:00 WIT,” ujar Harianto Pane, pada Selasa (14/10).

Proyek pembangunan perumahan tersebut diketahui menelan anggaran sekitar Rp11 miliar. Berdasarkan hasil audit, ditemukan adanya kerugian negara mencapai Rp4 miliar.

Baca Juga :  Kejati Papua Naikkan Status Kasus Korupsi Proyek Jalan Kampus Universitas Baliem ke Penyidikan

“Perhitungan kerugian negara juga sudah diterbitkan oleh BPKP, dan pada prinsipnya terdapat kerugian negara yang cukup signifikan,” tambah Harianto.

Ia menegaskan, tim penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tersebut.

Baca Juga :  Polda Lampung Terapkan Delaying System Untuk Arus Balik Lebaran 2025

“Pendalaman terus dilakukan, dan apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, kami akan segera menetapkannya sebagai tersangka berikutnya,” tegasnya. (DR)