FaktaID.net – Penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Bengkalis menetapkan sekaligus menahan seorang tersangka berinisial TF dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan penggunaan dana pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021 dan 2022.
Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan pada Selasa (28/7). Tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Bengkalis untuk kepentingan proses penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel menjelaskan, penahanan terhadap TF dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan yang telah diterbitkan penyidik sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
Perkara tersebut bermula dari adanya pengaduan masyarakat yang diterima Unit Tipidkor Satreskrim Polres Bengkalis.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan melalui pengumpulan dokumen, klarifikasi terhadap sejumlah pihak, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli, hingga audit penghitungan kerugian keuangan negara.
Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Bengkalis menyebutkan dugaan penyelewengan penggunaan dana tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.429.780.200.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi dengan menindak setiap pelaku tanpa pandang bulu sebagai wujud penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. (DR)




