FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Talaud menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan fasilitas kepentingan umum yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2022.
Keempat tersangka langsung ditahan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan lahan tersebut. Salah satu tersangka merupakan mantan pejabat di Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Talaud pada 2022.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kepulauan Talaud, Bryan Saputra Tambuwun, mengungkapkan bahwa para tersangka terdiri dari H selaku Pelaksana Tugas Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2022, MED sebagai penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), RD yang saat itu menjabat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Talaud, serta RSK selaku pemilik tanah sekaligus Direktur PT RTJ.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP sebagai dakwaan primer. Sementara itu, dakwaan subsidair dikenakan Pasal 604 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Kasus ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud merencanakan pembangunan Tangki Bahan Bakar Minyak (TBBM) Mini. Namun, hasil studi kelayakan dan koordinasi dengan PT Pertamina (Persero) menyimpulkan proyek tersebut belum memenuhi aspek kelayakan bisnis.
Sebagai alternatif, pemerintah daerah kemudian diarahkan untuk membangun Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Langkah awal proyek tersebut diawali dengan pengadaan lahan.
Dalam proses penyidikan, Kejari menemukan bahwa pengadaan tanah tidak melalui tahapan perencanaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum.




