Meski luas lahan yang dibutuhkan kurang dari lima hektare sehingga masuk kategori pengadaan sederhana, penyidik menilai sejumlah prosedur tetap diabaikan. Saat itu, Bupati Kepulauan Talaud menerbitkan Surat Keputusan penetapan lokasi yang langsung menunjuk lahan milik tersangka RSK di Kelurahan Melonguane Barat.
Pengadaan tanah tersebut dibiayai melalui anggaran Dinas PUTR Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2022 dengan pagu sebesar Rp5 miliar yang bersumber dari dana pinjaman Pemerintah Kabupaten kepada Bank SulutGo.
Berdasarkan hasil penilaian KJPP, harga lahan seluas 2,5 hektare ditetapkan sekitar Rp4,9 miliar dan kemudian dibayarkan oleh Pemkab Kepulauan Talaud.
Namun, penyidikan mengungkap sejumlah kejanggalan. Laporan penilaian KJPP senilai Rp4,9 miliar diduga tidak didukung data yang valid. Selain itu, pembayaran dilakukan untuk lahan seluas 2,5 hektare, padahal luas fisik yang tersedia hanya sekitar 2,23 hektare atau terdapat kekurangan sekitar 2.700 meter persegi.
Penyidik juga menemukan bahwa lahan berstatus Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik tersangka RSK ternyata sedang diagunkan di Bank BTN Manado akibat kredit macet.
Menariknya, lahan seluas sekitar 3,3 hektare tersebut sebelumnya pernah dilelang dengan harga Rp1,5 miliar namun tidak terjual. Belakangan, lahan yang sama justru dibeli oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud dengan nilai yang jauh lebih tinggi.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara dari penilai pemerintah, dugaan penyimpangan dalam pengadaan tanah tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,9 miliar. Nilai kerugian itu masih berpotensi bertambah setelah dilakukan perhitungan atas selisih kekurangan luas lahan. (DR)




