Kejagung Periksa Tiga Direksi dan Seorang PNS Dalam Kasus KSO Pertamina EP dan PT Migas Kota Bekasi

Redaksi
Kejagung Periksa Tiga Direksi dan Seorang PNS Dalam Kasus KSO Pertamina EP dan PT Migas Kota Bekasi
Dok. Penyidik Saat Melakukan Penggeledahan Terkait Kasus KSO Pertamina EP dan PT Migas Kota Bekasi/Foto: Puspenkum Kejagung)

FaktaID.net — Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa empat saksi terkait perkara Kerja Sama Operasional (KSO) PT Pertamina EP dan PT Minyak Bumi dan Gas (Migas) Kota Bekasi (Perseroda) periode 2009-2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Senin (21/9/2026).

“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ungkap Kapuspenkum.

Baca Juga :  Polri Targetkan Bangun 1.500 SPPG Tahun 2026 untuk Dukung Program MBG

Tiga saksi berinisial HB, S, dan AW diperiksa sebagai jajaran direksi PT Migas Kota Bekasi (Perseroda). Sementara satu saksi lainnya, TUE, diperiksa selaku pihak Pemerintah Kota Bekasi.

Anang menegaskan proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Sebelumnya, penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di enam lokasi di Bekasi dan Jakarta pada Kamis (17/9/2026) untuk mengumpulkan alat bukti.

Baca Juga :  Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi Tangkap Ivan Sugianto di Bandara

Di Jakarta, penggeledahan dilakukan di Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd., kawasan Sampoerna Strategic, Sudirman. Sementara di Bekasi, penyidik menggeledah Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Bagian Hukum Setda Kota Bekasi, PT Migas Kota Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, dan Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi. (DR)