Kepala BIN Sebut Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo sebagai Tindakan Ilegal dan Mengarah Makar

Redaksi
Kepala BIN Sebut Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo sebagai Tindakan Ilegal dan Mengarah Makar
Dok. Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra.

FaktaID.net — Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah pihak lainnya sebagai tindakan ilegal. Bahkan, tindakan tersebut dinilai berpotensi mengarah pada perbuatan makar.

“Saya pikir itu adalah suatu tindakan yang ilegal, dan mengarah ke tindakan yang makar. Itu saja,” kata Herindra kepada media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/11).

Pernyataan Herindra tersebut merespons pertanyaan mengenai dugaan lemahnya sistem pengamanan intelijen menyusul terungkapnya kasus penyadapan terhadap Kepala Negara.

Baca Juga :  Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi Teken Kesepakatan, Kuota Haji 2025 Tetap 221.000

Meski demikian, Herindra belum mengungkap lebih jauh mengenai pihak yang diduga berada di balik perintah penyadapan tersebut, termasuk siapa yang bertanggung jawab atas tindakan ilegal itu.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa dugaan penyadapan tersebut merupakan persoalan serius. Kasus ini dinilai berpotensi mengarah pada tindakan makar serta mengancam keselamatan pimpinan negara dan kepentingan nasional.

Pemerintah juga telah melakukan koordinasi dengan Kapolri guna memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan normal.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Resmi Umumkan THR dan Gaji ke-13 Bagi 9,4 Juta Aparatur Negara

Prasetyo menegaskan masyarakat tidak perlu merasa khawatir karena dugaan penyadapan tersebut diduga melibatkan oknum tertentu. Sementara itu, praktik penyadapan yang dilakukan secara sah telah memiliki dasar hukum dan diatur dalam peraturan perundang-undangan. (DR)