FaktaID.net — Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (Kejari SBT) menetapkan dua pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Timur sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan, pungutan liar (pungli), dan/atau gratifikasi pada Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026.
Kedua tersangka masing-masing berinisial YB, Kepala Seksi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), dan RS, Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama (SMP). Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Selasa, 3 November 2026.
Kepala Kejari Seram Bagian Timur, Ilham Wahdini, menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam mengawal program prioritas nasional, khususnya penggunaan anggaran pendidikan agar tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik sebelumnya telah memanggil empat orang untuk menjalani pemeriksaan. Namun, salah satu pihak tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan keterangan.
Setelah serangkaian pemeriksaan, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.




