Daerah  

Kejari Maros Geledah Kantor Lurah Leang-Leang Terkait Dugaan Pungli Program PTSL

Redaksi
Kejari Maros Geledah Kantor Lurah Leang-Leang Terkait Dugaan Pungli Program PTSL
Dok. Tim Penyidik Kejari Maros Melakukan Penggeledahan di Kantor Lurah Leang-Leang/Foto: Kejari Maros)

FaktaID.net – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros melakukan penggeledahan di Kantor Lurah Leang-Leang, pada Kamis (9/10), terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Sulfikar, bersama Kepala Seksi Intelijen Andi Unru, guna mencari dan melengkapi barang bukti serta dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kepala Kejari Maros, Febriyan, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum dalam memastikan pelayanan publik dan proyek strategis nasional berjalan sesuai ketentuan tanpa praktik pungli.

Baca Juga :  Banjir Landa Denpasar Barat, TNI Kerahkan Ratusan Prajurit untuk Evakuasi Warga

“Pengusutan kasus ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk memastikan segala bentuk pelayanan birokrasi dan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik pungutan liar,” tegas Febrian, dilansir Sabtu (11/10).

Ia menambahkan, proses penyidikan telah mendekati tahap penetapan tersangka.

“Sedikit lagi untuk penetapan tersangkanya. Secepatnya,” ujar Febriyan.

Baca Juga :  Kunjungi Batutulis Bogor, Dedi Mulyadi Akan Relokasi Warga dan Bangun Akses Jalan Baru

Menurutnya, pihak penyidik masih membutuhkan tambahan keterangan dari beberapa saksi yang belum sempat hadir dalam pemeriksaan.

Hingga saat ini, sekitar 240 saksi telah diperiksa, terdiri atas penerima program sertifikat tanah serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam pelaksanaan PTSL.

Dalam proses penyidikan, nama mantan Lurah Leang-Leang berinisial AM juga disebut-sebut dan telah diklarifikasi oleh tim penyidik. Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan 121 dokumen serta satu flashdisk berisi data pembuatan Surat Keterangan Tanah (SKT) sebagai barang bukti tambahan. (DR)