“Kami menetapkan dua orang sebagai tersangka, karena diduga merupakan pelaku Tindak Pidana Korupsi berupa Pemerasan, Pungutan Liar (Pungli), dan gratifikasi,” tulis Kejari SBT dalam keterangannya.
Dari kedua tersangka, penyidik hanya menahan YB selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wahai untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, RS belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan penyidik.
Kejari SBT masih mendalami besaran kerugian keuangan negara akibat perkara tersebut. Berdasarkan perhitungan sementara, dugaan korupsi yang dilakukan para tersangka telah menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar.
Penyidikan juga terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kejari Seram Bagian Timur menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (DR)




