Daerah  

Sengketa Palm Boko Memanas, CBA Desak Audit Investigasi Lahan Sentul City

Redaksi
Sengketa Palm Boko Memanas, CBA Desak Audit Investigasi Lahan Sentul City
Dok. Lahan Yang Diduga Menjadi Konflik Antara Palm Boko dan Sentul City/Foto: Ist)

FaktaID.net — Konflik lahan antara pemilik Palm Boko, Ozzy Sudiro, dan PT Sentul City Tbk kembali menjadi sorotan. Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai perlu adanya pemeriksaan terhadap klaim penguasaan lahan perusahaan tersebut.

Uchok mengungkapkan, berdasarkan analisis Laporan Keuangan Konsolidasian PT Sentul City Tbk Tahun 2025 dan 2024, sejumlah aset tanah perusahaan diketahui telah dijadikan jaminan utang kepada pihak ketiga.

Aset tersebut meliputi lahan seluas 66,44 hektare di Desa Hambalang, Sumur Batu, Bojong Koneng, dan Citaringgul; 26,39 hektare di Bojong Koneng dan Sumur Batu; serta 48,89 hektare di Desa Cadas Ngampar.

Baca Juga :  Kejati Papua Tetapkan Empat ASN PUPR Sebagai Tersangka Korupsi Proyek Aerosport

Selain itu, terdapat lahan seluas 31,61 hektare di Citaringgul, Karang Tengah, Bojong Koneng, dan Babakan Madang yang dijaminkan kepada Queen Bridge Investment Ltd.

Sementara lahan seluas 0,8 hektare di Babakan Madang, Bojong Koneng, dan Sumur Batu dijadikan jaminan kepada PT Mandala Andalan Prima.

“Berdasarkan analisis terhadap Laporan Keuangan Konsolidasian PT Sentul City Tbk Tahun 2025 (dan 2024), terungkap bahwa sebagian besar tanah yang diklaim perusahaan sejatinya telah digadaikan atau dijadikan sebagai jaminan utang kepada pihak ketiga,” ujar Uchok Sky Khadafi, kepada awak media, Senin (2/11).

Baca Juga :  Kejati Sumut Tetapkan Kadis Pendidikan Tebing Tinggi sebagai Tersangka Baru Kasus Smartboard

Atas kondisi tersebut, CBA mendesak Kementerian ATR/BPN meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigasi guna memastikan asal-usul perolehan tanah dan mencegah kerugian masyarakat yang memiliki sertifikat maupun girik.

“Pihak BPN atau Kementerian ATR/BPN sebaiknya segera meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi atas klaim tanah oleh PT Sentul City Tbk. Langkah ini sangat penting untuk menelusuri secara pasti asal-usul perolehan klaim tanah tersebut, agar tidak ada masyarakat pemilik sertifikat dan girik sah yang dirugikan,” ujar Uchok Sky Khadafi.